Pemprov DKI Menang Banding Gugatan Sengketa Lahan Stadion BMW

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 18:40 WIB
Stadion BMW (dok. Wika).
Stadion BMW (dok. Wika).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memenangi banding gugatan dalam kasus sengketa lahan Stadion BMW, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta. 

Informasi itu didapat melalui situs PTUN Jakarta. Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemprov DKI dalam sidang bernomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT, Senin (30/9). 

"Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusannya. 

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Pemprov DKI hanya menunggu langkah PT. Buana Permata Hijau selaku pihak yang kalah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita dalam posisi yang menang ya pasif saja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau tidak," ujar Yayan ketika dikonfirmasi, Jumat ini.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) nomor 314 dan 315 di Taman BMW, 18 Agustus 2017. SHP itu atas nama Pemerintah RI Cq Pemprov DKI. 

Setahun berselang, PT. Buana Permata Hijau menggugat dua SHP Taman BWM ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta kemudian membatalkan SHP 314 dan 315 itu karena mengabulkan gugatan PT. Buana Permata Hijau, 14 Mei 2019. 

Pemprov DKI lantas mengajukan banding intervensi ke PTTUN Jakarta. Banding gugatan itu pun dikabulkan, sehingga SHP 314 dan 315 kembali berlaku. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X