Momen Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Usai Anaknya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- Kamis, 23 Februari 2023 | 13:50 WIB
Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ayah terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim sujud syukur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seusai mendengarkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap anaknya. 

Pantauan Indozone, Muhammad Arifin Rahim mengenakan baju koko dan kopiah hitam. Ia duduk di baris kedua bangku pengunjung bersama istrinya.

Arifin Rahim terlihat bersimpuh di lantai ruang sidang cukup lama, setelahnya ia dirangkul oleh kerabatnya untuk kembali duduk. 

Dia mengatakan sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada anaknya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun penjara. 

“Sebagai orang muslim, sesuai dengan keyakinan saya adalah perintah dari pada Allah SWT untuk sampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis yang telah diberikan oleh hakim, yang telah diputuskan dan telah atas perintah dari pada Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik,” kata Arifin Rahim di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

-
Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” imbuh Hakim Suhel. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X