Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

- Kamis, 23 Februari 2023 | 12:19 WIB
Terdakwa kasus
Terdakwa kasus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Alasan Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Arif Rachman dari Tuntutan

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Sportif Akui Kejujuran Arif Rachman Arifin, Ini Penyebabnya

Diketahui, vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tuntutan 1 tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X