Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Berlaku 15 April

- Minggu, 12 April 2020 | 16:13 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA/Novrian Arbi)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA/Novrian Arbi)

 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok mulai berlaku efektif pada Rabu (15/4/2020).

Hal ini diputuskan setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dengan nomor HK.O1.07/MENKES/ 248/2O2O tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok dalam rangka percepatan penanganan virus corona.

Selain itu, hal tersebut pula telah diputuskan setelah pria yang kerap disapa Kang Emil ini melakukan rapat dengan kepala daerah lima wilayah tersebut.

"Kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari, tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/4/2020).

Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga mengatakan kalau Menkes Terawan Agus Putranto sudah mengirimkan surat persetujuan PSBB di lima wilayah tersebut pada Sabtu (11/4/2020) sore.

Oleh sebab itu, setelah 14 hari berjalan, Ridwan Kamil menyebutkan kalau pihaknya akan mengevaluasi, apakah PSBB di wilayah tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

"Setelah 14 hari, kita evaluasi akankah diteruskan atau dikurangi intensitasnya. Kami sudah komitmnen selama PSBB, tes masif sebagai metode pelacakan virus akan kami maksimalkan," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X