Presiden Jokowi Setuju Pasal Penghinaan Dihapus, DPR Kok Tidak?

- Selasa, 24 September 2019 | 18:11 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo)
(photo/ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo)

Presiden Jokowi mengaku tak keberatan jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dihapus. Akan tetapi Komisi III DPR RI tidak setuju pasal itu dihapuskan. Lantas apa alasan DPR tak menyetujui hal tersebut?

"Di rapat itu (rapat konsultasi), Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan, 'Saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Erna menyebutkan, DPR tak mau memenuhi permintaan itu dikarenakan pasal penghinaan presiden/wapres bukan dibuat berdasarkan kepentingan Jokowi sebagai Kepala Negara semata.

"Kita bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kita bikin KUHP ini untuk Negara Republik Indonesia, bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR, tapi untuk negara ini," jelas Erma.

Erna menambahkan, pasal penghinaan presiden/wapres merupakan delik aduan. Menurutnya, hanya presiden/wapres yang dapat mengadu apabila merasa dihina.

"Itu delik aduan. Itu kita buat karena kita resah," tutur politikus Demokrat itu.

Presiden Jokowi dan DPR menggelar rapat penundaan pengesahan RUU pada Senin, (23/9) di Istana Merdeka.

"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi.
 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X