DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Jokowi, Termasuk RKUHP

- Selasa, 24 September 2019 | 16:01 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi sejumlah menteri, bertemu dengan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Senin (23/9). (setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi sejumlah menteri, bertemu dengan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Senin (23/9). (setkab.go.id)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang yang sebelumnya diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Empat RUU itu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lembaga Permasyarakatan, Pertanahan dan Minerba (mineral dan batubara).

Kesepakatan untuk menunda RUU KUHP dan Lembaga Permasyarakatan ini diambil dalam forum lobi DPR yang dilakukan Selasa (24/9). DPR dan pemerintah diberi waktu untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif kedua RUU tersebut. 

Sementara RUU pertahanan dan Minerba masih dalam pembahasan tingkat pertama dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

"Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya," ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta. 

Dia melanjutkan, RUU tak bisa disahkan menjadi UU jika tak ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Terkait pengesahan RUU KUHP, lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, telah disepakati bakal dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang ada di DPR.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X