Polda Metro Jaya Sita 535 Karung Balpres Ilegal dari Korea, Jepang hingga Amerika

- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:52 WIB
Konferensi pers balpres ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers balpres ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 535 bal atau karung berisi pakaian bekas (balpres) dari berbagai tempat. Balpres ini masuk ke Indonesia secara ilegal dari berbagai negara.

"Hasil ungkapan kami terkait tindak pidana hasil penyelundupan. Bisa lihat, kami sudah ungkap balpres. Kami berhasil ungkap ada 535 karung balpres atau pakiaan barang bekas lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Ratusan karung ini disita polisi dari berbagai tempat. Ada pula gudang berisi balpres yang digerebek Polda Metro Jaya.

-
Konferensi pers balpres ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Tren Jualan Baju Bekas Thrifting Impor Ilegal Disebut Bakal Rusak Keunikan Fashion Lokal

"Barang bukti ini, kami ungkap dari beberapa tempat. Ada yang sedang berjalan di beberapa tempat dan gudang," beber Aulia.

Polisi Masih Buru Tersangka Lain

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial JM (34). Masih ada tersangka lainnya, pemilik balpres maupun gudang yang masih diburu oleh pihak kepolisian.

"Balpres kami tindak dari berbagai tempat. Kalau yang ditetapkan tersangka ini yang ditindak di Kemayoran, Jakpus. Yang lainya, masih kita dalami karena saat kita tindak yang ada di situ sopir dan penjaga gudang. Kami masih dalami siapa pemilik balpres tersebut," kata Aulia.

Dalam kasus ini, tersangka membeli balpres melalui e commerce atau internet. Setelah barang tiba di Indonesia, tersangka menjualnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Gudang Impor Pakian Bekas di Jakpus-Bekasi!

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal di dalam Undang-undang ITE dan perdagangan. Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X