Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu dan 705 Ekstasi Jaringan Internasional

- Kamis, 23 Februari 2023 | 02:05 WIB
Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Dok Divisi Humas Polri)
Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Dok Divisi Humas Polri)

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jaringan antar negara. Dalam dua kasus yang diungkap, Bareskrim Polri berhasil menyita 220 kg sabu dan 705 butir ekstasi.

"Pada periode bulan Februari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus dengan total barang bukti sitaan 220 ribu gram sabu dan 705 butir ekstasi dengan tujuh orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Geger Tersangka Narkoba Ngaku Dapat Perlindungan Polisi saat Konpers, Apa Respons Polri?

Ada dua kasus yang berhasil diungkap dalam kasus ini. Kasus yang pertama bermula penyidik mendapat informasi adanya peredaran sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari kasus ini, polisi melakukan penangkapan dua pelaku berinisial AA (42) dan I (37) di kawasan Ujung, Kota Parepare, Sulsel, Jumat, 3 Februari 2023. Polisi juga berhasil menyita 15 kg sabu dan 705 butir.

-
Barang bukti sabu yang disita Bareskrim Polri. (Dok Divisi Humas Polri)

Pengembangan dilakukan hingga polisi menangkap RW (26) dan KRA (33) dan berhasil mengamankan 5 kg sabu dari tangan keduanya. Jaringan ini beraksi menyelundupkan sabu dengan cara membawa melalui kapal penumpang.

"Modus operandinya tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas. Kemudian membawanya dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," beber Krisno.

Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Narkoba di Jakut Buat Polisi Ditikam Bocah

Kasus kedua, dikatakan Krisno merupakan peredaran sabu jaringan Malaysia - Aceh melalui jalur laut. Kasus ini terungkap saat polisi bersama Bea Cukai melakukan penggeledahan kapal boat nelayan di Perairan Kuala Teupin, Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara pada 15 Februari lalu.

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap ZA (30), M (30) dan RS (37) dan berhasil mengamankan 200 kg sabu. Para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang hingga kini sudah berstatus sebagai DPO.

"Modus operandi, satu menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan teknik sts. Dua, memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal," ujar Krisno.

Atas perbuatanya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X