Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89

- Jumat, 10 Februari 2023 | 19:03 WIB
Ilustrasi tersangka. (Freepik).
Ilustrasi tersangka. (Freepik).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Net89. Satu tersangka tersebut berperan sebagai founder Net89.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut satu tersangka baru ini berinisial DI.

"Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada sembilan penetapan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Kasus Oknum Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Polda Metro Bakal Gelar Rekonstruksi

DI sendiri memiliki peran yang cukup penting dalam kasus robot trading Net89 ini. Dia berperan sebagai salah satu petinggi PT SMI yang diketahui merupakan perusahaan yang menaungi Net89.

"(Peran DI) founder maupun sebagai exchanger," bebernya.

Baca Juga: Polri Bongkar Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Korbannya Jadi Operator Web Porno!

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus robot trading Net89 usai adanya korban yang membuat laporan polisi. Penyidik Bareskrim Polri sendiri sudah memeriksa sejumlah publik figur salah satunya Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh.

Dalam kasus ini, Polri sebelumnya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Satu dari delapan tersangka ini meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X