Waduh! Pegawai Dishub DKI Jakarta yang Tak Bersepeda ke Kantor Tiap Jumat Terancam Sanksi

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Ilustrasi orang bersepeda. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi orang bersepeda. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan memberi sanksi kepada anak buahnya yang tidak bersepeda ke kantor setiap hari Jumat. Pasalnya, hal itu diwajibkan dan tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0031 tahun 2022.

“Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," ucap Syafrin kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Maka dari itu, Syafrin menegaskan kalau setiap Jumat, seluruh pegawai baik kontrak maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub DKI wajib berangkat kerja menggunakan sepeda.

"Setiap hari Jumat, seluruh pegawai Dinas Perhubungan wajib menggunakan sepeda ke kantor, baik sepeda sebagai moda transportasi utama maupun moda lanjutan," terangnya.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Pertimbangkan Izinkan PKL Berjualan di Car Free Day

Lebih lanjut, Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memastikan pihaknya akan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap para pegawai di lingkungan Dishub DKI Jakarta terkait penerapan instruksi itu.

"Mereka wajib menggunakan sepeda dan kami melakukan kontrol dengan yang bersangkutan dilengkapi dengan laporan," tandas Syafrin.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut diterbitkan sebagai salah satu upaya agar Dishub DKI Jakarta mensosialisasikan penggunaan jalur sepeda kepada warganya.

"Itu upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami menyosialisasikan jalur sepeda yang kami buat," ucapnya kepada awak media, Jumat (26/8/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X