Sosialisasikan Jalur Sepeda, Pegawai Dishub Jakarta Wajib Bersepeda ke Kantor Tiap Jumat

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:56 WIB
Ilustrasi sepeda. (ANTARA FOTO/Henry Purba)
Ilustrasi sepeda. (ANTARA FOTO/Henry Purba)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai dan ASN Dinas Perhubungan (Dishub) menggunakan sepeda setiap hari Jumat. Hal itu tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0031 tahun 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut diterbitkan sebagai salah satu upaya agar Dishub DKI Jakarta menyosialisasikan penggunaan jalur sepeda kepada warganya.

"Itu upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami menyosialisasikan jalur sepeda yang kami buat," ucapnya kepada awak media, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Alat Berat, Kejati DKI Tahan Eks Pejabat Anak Buah Ahok

Lebih lanjut, mantan Anggota DPR RI tersebut pun mengungkapkan kalau kebijakan itu nantinya akan diperluas ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dengan tujuan yang sama.

"Ya Insyaallah (nanti diterapkan di dinas-dinas lain). Semua juga akan kami upayakan, semua untuk menyemarakkan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda," terang Riza.

Pemprov DKI Jakarta selama 2022 ini menargetkan menambah jalur sepeda sepanjang 195,6 kilometer di 20 lokasi. Diharapkan hingga akhir tahun nanti DKI Jakarta punya jalur sepeda sepanjang 250 kilometer.

"Setiap anggaran tahunan kamu selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda," tandasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X