Usai Diperiksa Kasus Pengabaian Instruksi OJK, Sadikin Aksa Tidak Ditahan

- Jumat, 19 Maret 2021 | 19:19 WIB
Sadikin Aksa (ANTARA)
Sadikin Aksa (ANTARA)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diketahui baru saja memeriksa eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus pengabaian instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usai diperiksa polisi, Sadikin tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi menyebut tersangka dinilai kooperatif hingga membuat penyidik memutuskan tidak menahan tersangka.

"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020.

Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Artikel menarik lainnya

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X