Polri Beberkan sebab Pihaknya Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:05 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri membeberkan peran-peran delapan orang sebagai tersangka atas kasus ketidaksengajaan berbuat hingga mengakibatkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar. Peran-peran mereka pada dasarnya tidak diketahui karena bersifat kelalaian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan terkait lima orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah tukang bangunan yang lalai karena merokok ditempat yang dilarang.

"Karena kelalaiannya merokok disembarang tempat, membuang puntungnya disembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang yang mudah terbakar sehingga menyebabkan terjadinya proses (kebakaran)," kata Brigjen Ferdy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Ferdy menyebut dugaan kebakaran dari puntung rokok itu dikuatkan dengan keterangan para ahli-ahli. Atas dasar itu lah Polri menetapkan lima tukang bangunan yang berinisial T, H, S, K dan IS.

Selain kelima tukang itu, polisi mengembangkan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas tukang ini. Di dapatilah mandor berinisial UAM yang lalai saat mengawasi para pekerjanya.

"Ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar. Yang bertanggung jawab terhadap tukang adalah mandornya sehingga mandor dan tukang lah yang kita tetapkan sebagai tersangka," papar Sambo.

Tak sampai disitu, polri kembali mengembangkan kasus itu hingga ke bagian pengadaan alat pembersih lantai di gedung itu. Tenryata alat pembersih itu tidak memliki izin edar dan mengandung bahan-bahan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Berdasar dari hal itu Polri menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena lalai menggunakan alat pembersih lantai tersebut.

"Dari pihak Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama ini karena ada hal yang harus dilakukan kemudian tidak dilakukan. Harusnya dia tidak menggunakan alat pembersih lantai itu menggunakan kandungan fraksi solar," kata Ferdy.

"Ahli dari Kemenkes kita mintakan, apakah boleh? Kemudian alat pembersih ini menggunakan alat-alat yang mudah terbakar, tidak boleh, ada ketentuannya. Ketentuannya dilanggar karena dia tidak mengetahui sehingga kita kenakan kealpaan," sambungnya.

Tersangka terkahir yakni Direktur Utama PT Arkan APM berinisial R. R ditetapkan sebagai tersangka karena menjual barang berupa pembersih lantai tanpa izin edar.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai tidak sesuai ketentuan maka maka terhadap Direktur Utama PT Arkan APM dan PPK Kejagung juga kita tetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab atas penjalaran api begitu cepat di Kejagung," pungkas Ferdy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X