Alasan Habib Bahar Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- Rabu, 20 Mei 2020 | 09:33 WIB
Habib Bahar Smith Kembali dipenjara. (Foto: dok. Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
Habib Bahar Smith Kembali dipenjara. (Foto: dok. Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Setelah pencabutan program asimilasi, kali ini Habib Bahar Smith tidak ditahan di lapas biasa melainkan di Lapas Nusakambangan. Alasan dipindahkannya Habib Bahar dari Gunung Sindur ke Nusakambangan karena prihal keamanan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Habib Bahar kini sidah resmi menjalankan sisa penahanannya di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan.

"Kalapas Gunung Sindur sudah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Habib Bahar ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan," kata Rika saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (20/5/2020).

Ada tiga pertimbangan pihaknya memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan. Salah satu alasannya karena pihaknya mementingkan faktor keamanan dari Habib Bahar sendiri.

Sejak Habib Bahar ditahan di Lapas Gunung Sindur, banyak simpatisannya yang berkumpul mengganggu ketertiban lapas dan keamanan. Banyak simpatisan yang berkerumun, berteriak-teriak, melakukan provokatif hingga merusak fasilitas berupa pagar Lapas.

"Pertimbangannya untuk kepentingan keamanan ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan," ungkap Rika.

Alasan yang kedua yakni untuk meredam gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan Habib Bahar. Alasan yang terakhir yaitu mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas 1 Nusakambangan pada Selasa malam (19/5) dengan pengawalan kepolisian," kata Rika.

Lebih jauh, Rika menegaskan pemindahan Habib Bahar ke Lapas Nusakambangan tidak ada maksud lain selain mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan Habib Bahar.

"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yabg bersangkutan," pungkas Rika.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X