Viral Sopir Taksi Online Diperas di Banten, Polisi Tangkap 4 Pelaku

- Rabu, 20 Mei 2020 | 08:50 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Dok Humas Polda Banten)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Dok Humas Polda Banten)

Sebuah video viral di lini masa menampilkan aksi pemerasan yang dilakukan oleh preman terhadap sopir taksi online yang disebut-sebut terjadi di wilayah Tangerang, Banten. Preman itu memaksa sang sopir untuk membayar parkir sebesar Rp100 ribu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi pemerasan itu direkam dan viral di lini masa pada Minggu (17/5/2020). Tak butuh waktu lama, polisi meringkus keempat preman yang melalukan aksi pemerasan itu pada Selasa (19/5/2020).

"Ya, kami berhasil mengamankan empat orang terkait peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online itu," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/5/2020).

Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang preman itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ialah BU alias ICE ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pemalakan.

"Dari hasil pemeriksaan kami menetapkan BU alias ICE yang menjadi tersangka atas tindak pidana pemerasan yang wajahnya terekam dalam video yang viral," ungkap Ade.

Kasus ini bermula saat seorang sopir taksi online masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2, Tangerang, Banten untuk mengantar penumpang. Saat hendak keluar area perumahan, korban dihadang oleh pelaku.

"Pas korban mau keluar dari lokasi kemudian tersangka meminta uang parkir dengan harga yang tidak normal yakni Rp100 ribu," kata Ade.

Korban awalnya enggan memberikan uang itu ke pelaku namun pelaku memaksa dan marah. Akhirnya korban memberikan uang tersebut namun korban memvideokan aksi pemalakan yang dialami oleh dirinya dan menyebarkannya ke media sosial hingga viral.

Lebih jauh Ade menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku premanisme yang beraksi di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan laporan polisi jika mengetahui adanya aksi premanisme.

"Kami pastikan masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas," papar Ade.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X