Irwan Iswandi Rusli kini menduduki jabatan baru sebagai Lurah Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Padahal, baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian sanksi sedang kepadanya karena melanggar netralitas ASN dalam pilkada.
Dilansir dari Antara, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini membenarkan bahwa KASN telah merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma, agar Irwan Iswandi Rusdi dikenakan sanksi sedang karena terbukti melanggar UU Pilkada dan UU ASN.
"Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi itu atau tidak. Tetapi baru-baru ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjungpinang mempertanyakan surat rekomendasi dari KASN tersebut," katanya.
Saat melanggar netralitas ASN, Irwan menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Penyengat. Kini, dia diangkat menjadi Lurah Tanjungpinang Barat oleh Wali Kota.
"Kasus pelanggaran netralitas itu terjadi saat Pilkada Kepri di Tanjungpinang. Irwan memberi 'like' dan komentar pada akun facebook tertentu yang memuat gambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini kami telusuri, dan memeriksa para pihak yang terkait," ujarnya.
Zaini menegaskan bahwa pihaknya cuma ingin mempertanyakan apakah rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi sudah dilaksanakan atau belum, namun tak ingin ikut campur dalam kebijakan Wali Kota dalam pengangkatan pejabat.