Kapolri Perintahkan Jajarannya Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020

- Rabu, 2 September 2020 | 14:03 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) sebagai bentuk profesionalisme dan menjaga netralitas Polri saat pelaksanaan pilkada serentak akhir tahun nanti. TR itu berisi instruksi menunda proses hukum untuk para paslon.

Surat telegram itu tertuang pada nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per-tanggal 31 Agustus 2020. TR itu ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit.

Dalam TR itu mengatur terkait netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Telegram itu dikeluarkan juga demi menjaga profesional dan netralitas seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020. Kapolri meminta anggotanya untuk menunda proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh paslon.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan perihal TR tersebut. Tujuan telegram itu disebut Argo untuk menjaga netralitas Polri.

"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/9/2020).

"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," pungkas Argo.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X