Polri Rampungkan Berkas Kasus Surat Sakti dan Red Notice Djoko Tjandra Pekan Ini

- Rabu, 2 September 2020 | 13:52 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA/M. Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA/M. Risyal Hidayat)

Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus surat jalan dan red notice Djoko Tjandra. Mabes Polri menyebut pekan ini diperkirakan berkas itu rampung pada pekan ini.

"Bahwa kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Brigjen Awi mengatakan pekan ini pihaknya sedang berusaha merampungkan berkas tahap satu itu. Jika sudah rampung, berkas itu akan langsung diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tahap satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat," ungkap Awi.

Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.

Untuk kasus surat jalan dan surat sehat, Polri sudah menetapkan tersangka antara lain Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Dalam rentetan kasus ini, Djoko Tjandra mengaku sudah memberikan upeti sejumlah uang kepada para tersangka.
   

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X