2 Tersangka Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

- Selasa, 8 November 2022 | 11:36 WIB
Suasana festival musik Berdendang Bergoyang yang bermasalah. (INDOZONE/Nanda Lubis).
Suasana festival musik Berdendang Bergoyang yang bermasalah. (INDOZONE/Nanda Lubis).

Dua tersangka dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang hingga saat ini masih bebas berkeliaran karena tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Polres Metro Jakarta Pusat sendiri membeberkan alasan tidak ditahannya kedua tersangka tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkap jika kedua tersangka tidak ditahan karena sangkaan hukuman kepada keduanya masih dibawah lima tahun penjara. Atas dasar itu lah polisi tidak melakukan penahanan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku ancaman hukumannya memang di bawah lima tahun. 360 ayat 2 itu ancamannya 6 sampai 9 bulan sementara Pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, ada alasan tersendiri penyidik tidak menahan kedua tersangka. Meski begitu, Komarudin mengungkap bisa saja penyidik berubah pikiran dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

-
Suasana festival musik Berdendang Bergoyang yang bermasalah. (INDOZONE/Nanda Lubis).

 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Konser ‘Berdendang Bergoyang’, Polisi Tetapkan Tersangka Hari Ini

"Ini kan berdasarkan pertimbangan penyidik sekiranya penyidik menilai bahwa harus ditahan ya harus dilakukan. Jadi itu sepenuhnya menjadi ranah penyidikan," beber Komarudin.

Festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu berbuntut panjang. Penonton dalam jumlah besar memadati acara hingga pihak kepolisian bertindak membubarkan acara tersebut.

Polisi sendiri menemukan fakta adanya penjualan tiket yang jauh lebih besar dibanding pengajuan izin baik ke kepolisian maupun ke Satgas Covid-19. Akibatnya, banyak penonton yang sampat pingsan saat festival digelar.

Baca Juga: Kasus Berdendang Begoyang Naik Sidik, Polisi Temukan Unsur Pidana

Pihak kepolisian, yaoitu Polres Metro Jakarta Pusat sendiri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka antara lain berinisial HA dan DP yang merupakan penanggung jawab acara hingga direktur festival tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X