Kasus Berdendang Begoyang Naik Sidik, Polisi Temukan Unsur Pidana

- Kamis, 3 November 2022 | 20:04 WIB
Kepadatan pengunjung di area Bergelora Stage di Berdendang Bergoyang Festival, Jumat (28/10/2022). (INDOZONE/Nanda Lubis)
Kepadatan pengunjung di area Bergelora Stage di Berdendang Bergoyang Festival, Jumat (28/10/2022). (INDOZONE/Nanda Lubis)

Kasus konser Berdendang Bergoyang di Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu memasuki babak baru. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam konser ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Komarudin menyebut pihaknya sudah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Per har ini naik sidik. Kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Kombes Komarudin mengungkap jika naiknya status kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Izin Berdendang Bergoyang Dicabut karena 'Over Capacity' dan Banyak Penonton Pingsan

Lebih jauh Komarudin menyebut pihaknya menemukan data data terkait adanya unsur kelalaian dan kesengajaan dalam acara ini. Kesengajaanya berkaitan dengan penjualan tiket yang jauh melebihi jumlah tiket saat panitia mengajukan surat permohonan acara ke polisi.

"Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," beber Komarudin.

Baca Juga: Festival Musik Berdendang Bergoyang Hari ke-3 di Istora Dibatalkan, Promotor Janji Refund

Festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu berbuntut panjang. Penonton dalam jumlah besar memadati acara hingga pihak kepolisian dari Kapolres Metro Jakarta Pusat bertindak membubarkan acara tersebut.

Artikel Menarik Lainnya: 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X