Syarat Belajar Tatap Muka, Nadiem: Harus Dapat Perizinan dari Orangtua Murid

- Senin, 15 Juni 2020 | 18:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta (ANTARA/Wahyu Putro A)
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta (ANTARA/Wahyu Putro A)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan kriteria-kriteria suatu wilayah bisa membuka kembali sekolah dan menerapkan pembelajaran secara tatap muka atau langsung.

Selain wilayah tersebut merupakan salah satu zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa hal itu harus berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Pertama, kabupaten/kota harus zona hijau, kedua Pemda harus memberikan izin," ucap Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Kemudian, satuan pendidikan atau sekolah telah memenuhi semua syarat protokol kesehatan untuk memulai pembelajaran tatap muka. Selain itu, izin dari masing-masing orang tua murid juga menjadi salah satu kriteria.

"Tapi ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi yaitu orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu," ungkapnya.

Oleh karena itu pula, Nadiem mengimbau untuk pihak-pihak yang berwenang di dalam zona hijau agar tidak memaksa orangtua murid memperkenankan anak-anaknya pergi ke sekolah.

"Tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," tutup Nadiem.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X