Untuk pertama kali Indonesia memberikan status kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan terhadap seorang wanita cantik keturunan Belanda yang juga memiliki darah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya mengambil sumpah satu orang pemohon kewarganegaraan atas nama Felicia Liana Adema di Bandung, Rabu (8/3/2023) kemarin.
“Menjadi penting untuk diperhatikan oleh warga negara yang baru diambil sumpahnya sebagai warga negara Indonesia untuk segera melaporkan diri pada Kantor Imigrasi pada wilayah kediaman saudara dan menyerahkan kembali dokumen-dokumen keimigrasian Saudara,” kata Andika dilansir Indozone dari laman Kemenkumham Kanwil Jabar, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: KJRI Los Angeles Buka Suara Soal Kasus Kewarganegaraan Ganda Bupati Terpilih di NTT
Dia juga meminta warga negara yang baru diambil sumpahnya sebagai warga negara Indonesia untuk wajib melaporkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada wilayah kediamannya.
"Kemudian, melaporkan pada Kedutaan Besar Negara yang menjadi kewarganegaraan sebelumnya dengan melampirkan salinan surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan sebagai WNI dan berita acara pengambilan sumpah sebagai WNI," katanya lagi.
Pengambilan sumpah kewarganegaraan ganda ini merupakan pengangkatan pertama berdasarkan pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.
Baca juga: Ditjen Imigrasi akan Deportasi WNA yang Unjuk Rasa Selama KTT G20
Sesuai peraturan kewarganegaraan terkini, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.
Permohononan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 tahun sejak PP ini diundangkan.
Selain mengambil sumpah pemohon kewarganegaraan, Kemenkumham Jabar juga melantik dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur serta dua orang Notaris Baru, tiga orang Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat.
Artikel Menarik Lainnya: