Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dalam persidangan, Staf Teknisi Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat, Sigit Setyawan membenarkan Orient P Riwu Kore pernah mengajukan penerbitan paspor ke instansi tersebut pada Maret 2019.
"Untuk mendapatkan paspor sebagai pengganti paspor lama yang habis berlaku pada 2013," kata Sigit Setyawan seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu.
Setelah itu, petugas KJRI Los Angeles langsung memeriksa dan melakukan penelitian berkas-berkas yang diperlukan di antaranya green card dan sebagainya. Termasuk formulir pernyataan bahwa Orient Riwu Kore tidak pernah meminta naturalisasi jadi warga negara asing (WNA), tidak memiliki paspor Amerika Serikat atau negara asing lainnya, tidak pernah menjadi tentara atau polisi Amerika Serikat, dan tidak pernah menyatakan sumpah setia kepada Amerika Serikat atau negara lainnya.
"Surat itu ditandatangani oleh yang bersangkutan sendiri," kata Sigit.
Hasil pemeriksaan berkas itu, KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor Orient, tetapi mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor. Sebab, green card yang bersangkutan masa berlakunya sudah habis pada 2011.
BACA JUGA: Menteri Yasonna sebut Paspor Bupati Terpilih warga Amerika Serikat Berlaku sampai 2024
Sigit menerangkan setiap KJRI menerbitkan paspor selalu menanyakan green card sebagai salah satu dokumen izin tinggal. Untuk masa berlaku green card tertera pada halaman dokumen itu sendiri.
Biasanya, kata dia lagi, pemohon penerbitan paspor dan masih memegang green card dikategorikan sebagai WNA. Artinya, bukan warga negara Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan petugas yang melayani, Orient pada saat itu masih dalam proses perpanjangan green card, sehingga KJRI Los Angeles menerbitkan surat perjalanan laksana paspor sebagai identitas WNI yang berada di Negeri Paman Sam tersebut.
Penerbitan surat perjalanan laksana paspor oleh KJRI Los Angeles diketahui pada 22 Januari 2019, sedangkan untuk dokumen paspor, pihak KJRI menegaskan tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkannya.
"KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor kepada Orient Riwu Kore setelah surat perjalanan laksana paspor diterbitkan," katanya pula.
Sigit juga menjelaskan Orient Kore mengaku tidak memiliki paspor AS saat mengajukan penerbitan paspor Indonesia kepada petugas instansi itu.
"Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan tidak pernah memiliki paspor Amerika Serikat," kata Sigit.