Pemerintah sudah menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional non alam Sabtu sore (14/3/2020). Hal tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.
Bicara soal Bencana Nasional, seperti apa penentuan suatu bencana dinobatkan sebagai Bencana Nasional? Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan ada 5 indikator mengapa suatu bencana dapat dikategorikan sebagai Bencana Nasional.
5 Indikator Bencana Nasional:
- Jumlah Korban yang terus meningkat.
- Kerugian harta benda yang cukup besar.
- Kerusakan prasarana dan sarana.
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana.
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Ditetapkannya Covid-19 menjadi Bencana Nasional, Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni Monardo, Kepala BNPB.
Tim tersebut berfokus pada strategi untuk menjaga orang yang tidak sakit untuk memutus rantai penularan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Peneliti Temukan Celah Keamanan di Prosesor Intel, Sulit Ditambal!
- Serial Anime Kimetsu no Yaiba Segera Diangkat Menjadi Game Mobile!
- Apple Bakal Tunda Perilisan iPhone 12 Karena Wabah Virus Corona?