Lahirkan Anak dari Hasil Hubungan Gelap, Wanita Ini Bunuh dan Buang Bayinya ke Sungai

- Jumat, 5 Maret 2021 | 20:36 WIB
Petugas sedang memeriksa RA (23) (ANTARA/HO - Humas Polres Banjarnegara)
Petugas sedang memeriksa RA (23) (ANTARA/HO - Humas Polres Banjarnegara)

Kasus pembuangan bayi di sekitar Sungai Serayu, Banjarnegara, Jawa Tengah yang sempat menggegerkan warga di sekitarnya akhirnya berhasil diungkap.

Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan pembuang bayi merupakan seorang wanita berinisial RA berusia 23 tahun yang merupakan ibu kandung yang melahirkan bayi tersebut.

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula pada akhir 2020 silam ketika ada masyarakat yang melaporkan penemuan mayat bayi dalam tas berwarna putih.

Dia mengatakan mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) ketika sedang menjala ikan dan tiba-tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai.

"Setelah mendekati tas tersebut, ternyata ia melihat bayi di dalam tas, kemudian ia pulang ke rumah dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50), kemudian BR melaporkan ke Polsek Wanadadi," jelasnya, Jumat (5/3/2021).

Setelah kejadian tersebut kepolisian langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara ada seorang wanita yang sempat hamil dan melahirkan, namun keberadaan bayinya tidak diketahui.

"Mendapat informasi tersebut pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang wanita bernama RA (23) dan membawanya ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengungkapkan setelah melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya RA mengaku kepada petugas bahwa telah melahirkan bayi seorang diri di kamar di sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020).

"Setelah melahirkan kemudian tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap, sehingga bayi tersebut meninggal dunia. Setelah bayi tersebut meninggal mayat bayi tersebut bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukan ke dalam tas kain warna putih dan dia membuang mayat bayi tersebut," ungkap-nya.

Dia mengatakan kepolisian langsung menetapkan RA sebagai tersangka setelah mendengar pengakuannya.

"Atas perbuatannya maka RA ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung," ucap-nya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X