Hentikan KLB, Demokrat Minta Perlindungan ke Kapolri hingga Mahfud MD

- Jumat, 5 Maret 2021 | 13:09 WIB
Partai Demokrat (Istimewa)
Partai Demokrat (Istimewa)

Partai Demokrat meminta bantuan perlindungan hukum, dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri Listyo Sigit, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra karena adanya situasi yang memburuk dari penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal yang digelar mulai hari ini.

Baca juga: 3 Hari Jelang Tunangan, Cewek Dapati Pacar Selingkuh, Isi Chat dengan Pelakor Jadi Sorotan

"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," ucap Herzaky dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Dalam surat yang telah dikirim dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya diuraikan beberapa alasan, antara lain sebagai berikut:

1. Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.

2. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat. Pelaksanaannya sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.

3. Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

4. AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

5. Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, Jo. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," tandasnya.

 

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X