Kasus Prostitusi di Hotel Tebet, 7 Mucikari di Bawah Umur Jadi Tersangka

- Jumat, 23 April 2021 | 16:40 WIB
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka).
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka).

Kasus penggerebekan prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Sebanyak tujuh anak di bawah umur yang berperan sebagai mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut dari 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan merupakan wanita di bawah umur dan mucikari.

"15 orang yang diamankan itu rinciannya delapan wanita yang memang saat ditemukan ada yang di dalam kamar, ada yang sudah bermain, sudah BO ke pelanggan dan juga ada tujuh lagi para mucikari dan para joki-jokinya," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).

Tujuh orang tersebut disebut Yusri merupakan mucikari yang masih di bawah umur. Mereka pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Ya (sudah tersangka) tujuh orang ini karena di bawah umur kasusnya tetap berjalan tetapi kita wajik laporkan karena anak di bawah umur," beber Yusri.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Terseret Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Bagaimana Sikap MKD?

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi termasuk tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini menggerebek sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan terkait kasus prostitusi online anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan delapan wanita di bawah umur serta para mucikarinya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel hingga alat kontrasepsi. Para mucikasi menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi MiChat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X