Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai bahwa kasus penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember lalu merupakan pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, TP3 menyebutkan dugaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan penyerangan secara sistematik, pengintaian, penggalangan opini, penganiayaan, dan juga penghilangan paksa sebagian barang bukti.
“Merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga dikategorikan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” ucap Marwan Batubara dalam konferensi pers, Kamis (21/1/2021).
“Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,” tambahnya.
Baca Juga: FOTO: Sampah Kiriman Akibat Cuaca Ekstrim di Bali
Sementara itu, anggota TP3 lainnya, yakni Abdullah Hehamahua mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya terkait kasus penembakan enam laskar FPI didasari oleh aturan yang memperbolehkan warga negara untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi.
“UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, maka setiap warga negara juga berhak menyampaikan proses temuan-temuan pada lembaga-lembaga terkait secara nasional dan internasional,” ungkapnya.
“Karena kami telah berwawancara, bertemu dengan dua keluarga korban, dan kami yakin bahwa ini adalah pelanggaran HAM berat,” tandas Abdullah.