BPOM Umumkan Ada 168 Produk Obat Sirup dan 126 Produk Bahan Baku Aman

- Jumat, 18 November 2022 | 09:52 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga aman dari cemaran kandungan EG dan DEG. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga aman dari cemaran kandungan EG dan DEG. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan informasi terbaru terkait produk obat sirup yang aman dikonsumsi.

Informasi terbaru, ada 168 produk obat sirup yang dinyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut.

"Sebanyak 168 produk obat sirup itu tidak mengandung cemaran Etilon Glikol/Dietilen Glokol (ED/DEG), dan aman untuk diedarkan. Produk obat sirup itu aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dikutip dari YouTube Badan POM RI, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: BPOM Digugat ke PTUN Terkait Obat Sirup: Salah Sekali, Tidak Paham Mereka

Ia mengatakan, daftar tersebut merupakan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan obat sirup yang mengandung cemaran (EG/DEG) melebihi ambang batas, sebesar 0,1 persen.

Penny bilang, BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu produk obat sirup beredar, dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran, balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi.

Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.

Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/farmakope terkini.

Baca Juga: Daftar Terbaru Obat Sirup yang Boleh dan Dilarang dari Kemenkes

Selain itu, BPOM juga merilis 126 produk bahan baku pelarut obat sirup, yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Menurut Penny, daftar tersebut berasal dari 15 industri farmasi yang memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 

"Saat ini, tingkat maturitas industri farmasi masih perlu ditingkatkan, utamanya pada 24 persen industri farmasi yang tingkat maturitasnya minimal," imbuhnya.

Untuk itu, BPOM akan melakukan prioritas pembinaan pada industri farmasi tersebut, untuk dapat menggambarkan maturitas industri farmasi yang lebih komprehensif. Sehingga ke depannya bisa memproduksi obat sirup dan lainnya lebih aman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X