BPOM Digugat ke PTUN Terkait Obat Sirup: Salah Sekali, Tidak Paham Mereka

- Jumat, 18 November 2022 | 08:54 WIB
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, saat presscon update kasus obat sirup. (YouTube Badan POM RI)
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, saat presscon update kasus obat sirup. (YouTube Badan POM RI)

Masalah terkait adanya obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ikut terseret. BPOM bahkan dilaporkan Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito, mengatakan, gugatan hukum melalui PTUN atas kasus obat sirup mengandung zat kimia berbahaya, sebagai langkah yang salah.

"Tapi salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," ucap Penny K Lukito dikutip dari Antara, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Menurut Penny, kejadian gagal ginjal akut yang dikaitkan dengan sejumlah produk obat sirup tercemar EG dan DEG, terjadi pada satu periode. Di mana saat itu sedang terjadi kelangkaan bahan baku.

Hal itu membuat oknum pemasok bahan baku obat sirup, memanfaatkan situasi dengan memasarkan produk yang diduga tercemar EG/DEG yang melampaui ambang batas, kepada sejumlah produsen obat lewat jalur industri kimia biasa.

"Jadi kelihatannya, ada satu periode di mana ada kelangkaan, kemudian karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi, tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka," katanya.

Menurut Penny, oknum tersebut mengoplos dan memalsukan bahan baku pengencer Propilen Glikol (PG) menggunakan EG/DEG yang terlarang di Indonesia.

"Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kami cek, memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG-nya (ambang batas aman), satunya lebih dari 90 persen kandungannya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG," tuturnya.

Baca Juga: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

Penny mengatakan, oknum tersebut juga memalsukan label produsen multinasional bahan baku obat sirup Dow Chemical untuk mengelabui produsen.

"Ternyata terbukti, dilakukan pengoplosan pencampuran dan kami lihat juga labelnya disebutkan Dow Chemical. Tapi pada label Chemical-ya (abjad) M-nya dua, terus Dow Chemical Thailand. Kami cek, enggak ada itu ya, harusnya itu Dow Chemical AS, tapi dipalsukan," ujarnya.

Selain aspek kejahatan, kata Penny, ditemukan pula adanya dugaan kelalaian yang dilakukan sejumlah industri farmasi, yang selama ini memenuhi ketentuan dalam pemanfaatan ambang batas aman zat kimia pelarut obat sirup.

"Perusahaan itu patuh melakukan pegujian dan mereka mendapatkan (bahan baku), mereka mengembalikan, dan itu tercatat. Sehingga akhirnya, produk mereka aman. Jadi aspek kelalaian dari industri yang tidak melakukan ketentuan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X