5 Obat Sirup Ini Jangan Dibeli, Mengandung Etilen Glikol Berlebihan Bahaya buat Anak

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/jezanuarte)
Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/jezanuarte)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat yang tercemar etilen glikol (EG) melebihi batas aman.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan diethylene glycol  (DEG) kemungkinan berasal dari empat bahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempat bahan itu bukan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam membuat sirup obat.

Baca juga: Ditemukan dalam Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal, Ini Bahaya Ethylene Glycol Butyl Ether

Sesuai dengan Farmakope Daily dan standar buku nasional yang diakui, ada ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) dalam penggunaan EG dan DEG, yakni sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM sendiri telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berlebih.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman," bunyi keterangan BPOM.

Baca juga: Gawat! Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan Pada Obat Sirup Anak

Daftar lima produk obat sirup yang mengandung EG diambang batas aman ialah:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X