Biar Enggak Salah, Berikut Panduan Konsumsi Obat Sirup yang Aman

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:17 WIB
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi. (Freepik)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan instruksi kepada apotek untuk enggak menjual obat sirup sementara waktu. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan gagal ginjal akut misterius yang dialami anak-anak Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ikut memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Pihak BPOM mengeluarkan pedoman bagi kamu, yang ingin tetap konsumsi obat sirup.

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," ucap Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah, dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, BPOM juga meminta kamu melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya, jika gejala enggak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat tersebut.

Baca Juga: Moms! Awasi Kondisi Anak Sakit Selama 14 hari untuk Deteksi Gangguan Ginjal Akut

Kamu juga perlu melaporkan secara lengkap, obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat. Selain itu, juga bisa melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau agar masyarakat menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM, dan diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian. Lalu, selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Siti Asfijah mengatakan, BPOM sudah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.

Baca Juga: 6 Anak Meninggal Akibat Ginjal Akut Misterius, RSUP Adam Malik Bingung Tak Tau Penyebanya

Ia bilang, EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran dan zat pelarut tambahan. BPOM sudah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut, sesuai standar internasional.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan, penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui. Kemenkes bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lain, masih melakukan investigasi lebih lanjut.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca pengobatan. Hal itu sebagai bagian dari pencegahan dampak yang lebih besar.

BPOM terus melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap, terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG, dan DEG.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X