Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) sebagai respons terhadap kasus anak keracunan makanan jajanan chiki ngebul.
SE tersebut ditekan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Baca juga: Dinkes Jabar Siapkan Surat Edaran soal Makanan Bernitrogen Buntut Keracunan Chiki Ngebul
Melalui SE tersebut, pihak Kemenkes meminta dinas kesehatan daerah membina dan mengawasi produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.
Berdasarkan data terbaru yang diterima Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), setidaknya ada 11 laporan terkait kasus anak yang diduga keracunan makanan berasap nitrogen cair atau chiki ngebul. Dari total 11 kasus, ada satu kasus fatal yang membutuhkan operasi.
"Setahu saya sampai dua minggu lalu itu ada enam atau tujuh kasus, ada tambahan lagi di Jawa Timur. Jadi sekitar 11 kalau enggak salah," ujar Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Gastro-Hepatologi IDAI Dr dr Muzal Kadim, SpA(K), dalam konferensi pers, Selasa (17/1/2023).
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sebaran kejadian tersebut.
Baca juga: 1 Orang Keracunan Chiki Ngebul, Bupati Sleman Gercep Minta Orangtua Awasi Jajan Anak
Sejauh ini pihak IDAI belum memberikan rekomendasi ke Kemenkes terkait penghentian penggunaan nitrogen cair pada makanan. Namun menurut dr Muzal, jika nitrogen cair dikelola dengan kadar yang tepat, diperbolehkan dalam makanan.
"Belum (ada rekomendasi). Tetapi memang nitrogen cair selama dikelola dengan baik dengan syarat tertentu, di Kemenkes sudah ada (aturannya). Cuma mungkin ada yang nakal atau belum mengerti," bebernya.
Chiki ngebul atau ice smoke merupakan jajanan yang dicampur dengan nitrogen cair, sehingga memunculkan efek asap dan dingin pada makanan. Jajanan ini menjadi sorotan setelah menyebabkan keracunan pada sejumlah anak di beberapa daerah.