Kemenkes Pastikan Tahun Ini ASN-Masyarakat Umum Boleh Mudik Lebaran, Asal...

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:50 WIB
Ilustrasi mudik. (ANTARA/Ho-Humas Daop 3 Cirebon)
Ilustrasi mudik. (ANTARA/Ho-Humas Daop 3 Cirebon)

Memasuki bulan suci Ramadan, tentu diikuti dengan persiapan mudik Lebaran. Ketika pandemi COVID-19 menerpa Indonesia, pemerintah menetapkan aturan pelarangan mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

Setelah tiga tahun pandemi COVID-19 berlangsung, kini kondisi Indonesia mulai terkendali, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan seluruh lapisan masyarakat diperbolehkan melangsungkan mudik Lebaran tahun 2023. Meski demikian, proteksi diri akan ancaman infeksi COVID-19 tetap perlu dilakukan.

Baca juga: Lepas Masker Jelang Ramadan dan Mudik Lebaran 2023, Sudah Aman Belum Sih?

"Tahun ini boleh mudik, tapi kita pesankan harus booster kedua (dosis keempat) dulu. Booster kedua saat ini baru 1,5 persen, booster pertama baru 6,8 persen. Yang mau mudik kita dorong untuk booster dulu, untuk melindungi diri," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi saat menghadiri acara di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Kamis (23/3/2023).

-
Ilustrasi vaksin booster. (Freepik/tirachardz)

Dijelaskan dr Nadia, meskipun herd immunity atau kekebalan kelompok di Indonesia sudah cukup, pandemi COVID-19 masih tetap berlangsung. Tak hanya itu, virus COVID-19 juga berkembang dan muncul dengan varian yang lebih hebat.

"Kekebalan kelompok memang sudah 99 persen, orang Indonesia sudah memiliki antibodi. Tapi kembali lagi, ada varian baru itu menjadi ancaman, jadi masih perlu menerima vaksin booster," pungkas dr Nadia.

Baca juga: Jalan Tol Masih Jadi Pilihan Favorit Pemudik 2023, Namun Kerap Jadi Sumber Kemacetan

Sebagaimana diketahui, syarat perjalanan yang berlaku untuk mudik lebaran adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas COVID-19. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.  

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X