BPOM Sebut 69 dari 102 Obat Sirup yang Ditemukan Kemenkes Terdapat Cemaran EG dan DEG

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut. (Freepik)

Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan, terdapat 69 dari 102 jenis obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dileten glikol (DEG). Namun, di antara 69 obat tersebut, tidak bisa dikatakan menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"Ada 69 obat yang mengandung pelarut tersebut, tetapi mesti diuji dulu dan belum tentu mengandung cemaran EG dan DEG. Meski mengandung EG DEG, tetapi jika masih diambang toralable limit, diambang batas, berarti masih aman," ucap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Di antara 69 produk obat tersebut, BPOM menyatakan 23 obat terbukti aman dikonsumsi masyarakat luas. Kemudian, BPOM menduga, cemaran EG dan DEG dalam obat sirup bersumber dari bahan baku.

Baca Juga: Makin Melejit, Gagal Ginjal Akut Misterius di RI Capai 269 Kasus

"Dari 69 sudah diuji ada 23 yang menggunakan pelarut tapi dapat dikatakan aman, karena masih memenuhi ambang batas aman," katanya.

Hingga kini, pihak BPOM belum bisa mengumumkan industri farmasi yang bertanggung jawab atas cemaran tersebut. Begitu pula dengan 69 produk obat yang tengah diuji.

Sebelumnya, BPOM sudah merilis daftar obat sirup mana saja yang aman dan tidak dikonsumsi. Dari 102 obat sirup yang sempat dilarang Kemenkes RI, terdapat 23 obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Kemudian, terdapat 7 obat dari jumlah daftar 102 produk yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut, yang telah diuji dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Namun, ada 3 obat yang dinyatakan mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X