Dari 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Ada 23 yang Aman Dikonsumsi

- Senin, 24 Oktober 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, telah melakukan penelitian terhadap obat sirup, yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut misterius di Indonesia.

BPOM pun merilis hasilnya pada Minggu (23/10/2022), dan ada ratusan obat sirup yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Gagal Ginjal akut pada anak itu, disebutkan berasal dari pelarut berbahaya yang tercampur pada obat sirup. Ada empat pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Yakni, Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Baca Juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirup Aman dari Cemaran EG dan DEG, Apa Saja?

Bahkan dari 102 obat sirup yang sempat dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terdapat 23 obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

-
Daftar obat cair yang aman dikonsumsi part 1. (Dok. BPOM)

Kemudian, terdapat 7 obat dari jumlah daftar 102 produk yang dikonsumsi pasien, yang telah diuji dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Namun, ada 3 obat yang dinyatakan mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

-
Daftar 7 obat cair yang aman dikonsumsi dan 3 obat cair yang tercemar zat kimia. (Dok. BPOM)

Baca Juga: Obat untuk Gagal Ginjal Akut dari Singapura & Australia Dibawa ke Indonesia Hari Ini

Sedangkan berdasarkan hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan Pengujian BPOM terdapat 13 produk obat yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

-
Daftar 13 obat cair yang aman dikonsumsi part 1. (Dok. BPOM)
-
Daftar 13 obat cair yang aman dikonsumsi part 2. (Dok. BPOM)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X