Polri Temukan Unsur Pidana di PT Afi Pharma, Mengandung EG Melebihi Batas

- Selasa, 1 November 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/jezanuarte)
Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/jezanuarte)

Kasus gagal ginjal akut di Indonesia memasuki babak baru usai Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Hasil gelar perkara, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana di satu perusahaan farmasi bernama PT Afi Pharma.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Brigjen Pipit menyebut adanya unsur pidana baru ditemukan di PT Afi Pharma. Dari hasil gelar perkara, obat buatan PT tersebut mengandung dosis berlebihan.

Baca juga: Update! Gagal Ginjal Akut Pada Anak Capai 304 Kasus, 99 Orang Sembuh

"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," beber Pipit.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri tengah mengusut kasus gagal ginjal akut di Indonesia diduga akibat mengkonsumsi obat cair atau obat sirup. Dalam kasus ini, tercatat sudah ada sebanyak 269 anak terjangkit gagal ginjal akut per-26 Oktober 2022.

Baca juga: 3 Tips Jaga Anak dari Ancaman Gagal Ginjal Akut

Sebagian dari total korban ini ada yang masih di rawat hingga meninggal dunia. Mereka tersebar disejumlah wilayah di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X