OBH Ana Konidin Masuk Dalam Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:29 WIB
Ilustrasi obat sirup yang dilarang beredar oleh Kemenkes. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang dilarang beredar oleh Kemenkes. (Freepik)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka daftar obat-obatan yang saat ini tengah diteliti. Hal itu terkait melonjaknya kasus gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. 

"Pak Presiden bilang, 'Pak Menkes dibuka saja biar masyarakat tenang’, dan kita laukan transparasi ke publik," ujar Menkes Budi saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta selatan, Jumat (21/10/2022).

Menkes Budi mendapat arahan Presiden, usai melaporkan temuan botol sirup di rumah 156 pasein gagal ginjal akut, dari total 241 pasien.

Baca Juga: Dari 241 Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, 133 Anak Meninggal Dunia

"Jadi kita sudah datangi 156 rumah (pasien) dari 241 kasus, kita menemukan obat yang jenisnya sirup. Nah, karena itu kami melapor," katanya.

Ia mengatakan, telah menemukan 102 obat sirup yang dikonsumsi para pasien. Saat ini, obat-obat tersebut dilarang diresepkan dan dikonsumsi.

"102 obat ini kami kerucutkan, yang sementara obat ini akan kita larang diresepkan dan dikonsumi,” ucapnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Bisa Disembuhkan

Menkes juga menegaskan, pihak produsen obat harus bisa membuktikan, jika obat yang diproduksinya tidak mengandung zat berbahaya. Namun, nama produsen obat tidak dibuka karena khawatir membuat kegaduhan.

"Ini list-nya, kalau nanti mereka bisa membuktikan bahwa ini impurities-nya (cemaran etilen glikolnya) yang diproduksi masih di bawah amabang batas, silahkan (tetap dijual) tapi kita tutup nama produsen," pungkas Budi.

Salah satu merek yang masuk obat sirup yang dilarang Kemenkes adalah OBH Ana Konidin. Obat sirup batuk dan flu tanpa alkohol ini, dapat meredakan batuk dan gejala flu seperti demam, sakit kepala,hidung tersumbat, serta bersin untuk anak-anak.

Baca Juga: 17 Pasien Gagal Ginjal Akut di RSCM, 15 Anak Dinyatakan Positif EG dan DEG

Berikut 102 obat sirup yang dilarang diresepkan dan dikonsumsi oleh Kementerian Kesehatan:

1. Afibramol 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X