WHO Sebut Tes Keperawanan dapat Melanggar HAM untuk Perempuan!

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Wanita. (photo/Ilustrasi/Pexels/cottonbro)
Wanita. (photo/Ilustrasi/Pexels/cottonbro)

Mulai tahun ini, tes keperawanan terhadap calon personel wanita Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) resmi dihapuskan. Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

Sebelum keputusan itu diambil, WHO sering serukan himbauan untuk memberantasa segala bentuk tes keperawanan. Dalam laporan berjudul Eliminating Virginity Testing yang diluncurkan pada 2018, WHO mengatakan tes keperawanan tidak mempunyai dasar ilmiah dan melanggar hak asasi manusia untuk perempuan.

“Tes keperawanan tidak memiliki manfaat ilmiah atau indikasi klinis, munculnya selaput dara bukanlah indikasi hubungan seksual yang dapat diandalkan dan tidak ada pemeriksaan yang diketahui dapat membuktikan riwayat hubungan seksual," tulis WHO dikutip dari laman resminya.

"Lebih lanjut, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta terkait dengan konsekuensi langsung dan jangka panjang yang merugikan kesejahteraan fisik, psikologis, dan sosial korbannya,” lanjutnya. 

Menurut WHO, tes keperawanan berakar pada sistem diskriminasi pada perempuan. Tes itu semakin memperkuat ketidaksetaraan perempuan, tetapkan standard stereotip moral yang keliru terhadap perempuan, dan berfungsi untuk melakukan kontrol atas perempuan. 

WHO juga mengatakan pemeriksaan keperawanan bisa menyakitkan, memalukan, dan traumatis. Dalam kasus ekstrem, tes ini bisa menyebabkan perempuan bunuh diri atau bahkan dibunuh atas nama 'kehormatan'. Ahli-ahli medis telah mengutuk tes keperawanan karena dianggap berbahaya dan langgar prinsip etika mendasar dalam kesehatan. 

Karena itu, WHO menginginkan agar kesadaran akan efek negatif tes keperawanan bagi perempuan dan keharusan untuk menghilangkan praktiknya terus digalakkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X