Punya Harta Fantastis, KPK Pastikan Tindak Lanjuti LHKPN Rafael Alun Trisambodo

- Senin, 27 Februari 2023 | 12:57 WIB
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaannya Fantastis, KPK Bakal Panggil Rafael Alun Trisambodo

Ghufron menjelaskan, harta penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar akan dianalisis dan konfirmasi kepada pihak pelapor LHKPN. Apabila penyelenggara negara tidak dapat menjelaskan soal ketidakwajaran jumlah hartanya, maka dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: KPK NIlai Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Tersangka Penganiayaan Tidak Sesuai Profil

Lebih lanjut Ghufron menekankan, pelaporan LHKPN penting disampaikan oleh para penyelenggara negara untuk dinilai kewajaran dari harta yang diperolehnya berdasarkan pendapatan yang sah. Lembaga antirasuah bakal memverifikasi dan memeriksa laporan LHKPN tersebut. 

“KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Ghufron. 

“Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya adanya kewajiban lapor tersebut untuk menimbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi,” imbuhnya. 

Selain itu, lanjut Ghufron, hasil analisis pemeriksaan LHKPN juga menjadi salah satu instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. 

“Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas,” ujarnya. 

Kemudian jika ada laporan atau penyelidikan terhadap penyelenggara negara, LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery.

“Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK,” pungkas Ghufron.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X