KPK NIlai Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Tersangka Penganiayaan Tidak Sesuai Profil

- Jumat, 24 Februari 2023 | 13:23 WIB
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, jumlah harta kekayaan yang dimiliki Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profil jabatannya.

Rafael berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021 tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar. Sedangkan, dia merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

“Jadi kalau kasus yang pejabat pajak ini kita bilang profilnya ga match, dia eselon 3 dan kalau di announcement, dilihat detil isinya banyaknya aset, jadi aset diam,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kamis (23/2/2023). 

BACA JUGA: Kejari Banjarmasin Eksekusi Pembayaran Rp1,3 miliar Tersangka Pajak

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adapun David merupakan anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jakarta Selatan, Jonathan Latumahina.

Pahala menyampaikan, KPK dalam waktu dekat akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki. Terlebih, ada sejumlah harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Kita belum melihat lebih detail, belum periksa apakah sebenarnya masih ada lagi aset yang lain. Kita mau cek, baik nama dia, nama anak, nama istri, atau mungkin juga diatasnamakan orang lain di kartu keluarga," tutur Pahala.

BACA JUGA: Sederet Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online!

Menurut Pahala, bisa saja harta yang dilaporkan Rafael dalam laman LHKPN merupakan harta warisan atau hibah. Oleh karena itu, kata Pahala, pihaknya perlu meminta klarifikasi dari Rafael.

"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi gak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi-asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor,” ujar Pahala. 

“Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X