Polda Metro Ikut Aturan Pergub DKI Soal Larangan Ojol Berboncengan

- Rabu, 15 April 2020 | 07:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polemik dibolehkannya driver ojek online (ojol) mengambil penumpang di Jakarta selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih menjadi perdebatan. Polda Metro Jaya mengaku akan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

"Kami ini dasarnya Peraturan Gubernur, Gubernur adalah Ketua Gugus Tugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Yusri mengatakan karena PSBB saat ini berlaku di wilayah DKI Jakarta, maka peraturan yang berlaku adalah Peraturan Gubernur. Untuk itulah dia mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Ini kan di DKI Jakarta, jadi yang kita gunakan ya Pergub sekarang ini," ungkap Yusri.

Artinya, Yusri mengatakan ojek online tetap tidak boleh mengambil penumpang atau berboncengan di wilayah DKI Jakarta. Mereka hanya diperbolehkan mengantar barang ataupun makanan.

"Kalau pribadi boleh berboncengan tapi satu alamat. Kalau ojol aplikasi nggak boleh, dia hanya untuk membawa barang," kata Yusri.

Terkait PSBB yang mulai berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya selain di DKI Jakarta, Yusri mengatakan pihaknya juga akan mengacu kepada eraturan pemerintah daerah terkait larangan ojol itu. Namun, Yusri tidak menjelaskan lebih detail terkait kebijakan PSBB di luar wilayah Jakarta tersebut.

"Kan peraturannya lagi disusun lagi disusun oleh walikota, oleh bupati tetapi Kemenkes sudah turun, dasarnya Kemenkes. Sama kayak Jakarta aja," pungkas Yusri.

Artikel menarik lainnya

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X