Mulai 13 April, Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara yang Langgar PSBB

- Minggu, 12 April 2020 | 15:45 WIB
Foto aerial sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Foto aerial sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa mulai Senin (13/4/2020) pihaknya akan menindak tegas pengendara motor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," ucap Sambodo di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

"Ini nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, setelah melakukan pindakan terhadap pelanggar, maka pihaknya akan dokumentasikan, dicatat, hingga difoto identitasnya. Sehingga, jika melanggar kembali, maka akan ditindak lebih tegas.

Pendataan mengenai pelanggar PSBB di Jakarta akan dilakukan dari hari ke hari. Oleh sebab itu, akan dilihat sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam penerapannya.

"Setelah itu kita dokumentasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita data sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," papar Sambodo.

Adapun, menurut Sambodo, jumlah pelanggar selama dua hari penerapan PSBB sudah mulai menurun. Meskipun, ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah penurunan dari pelanggar roda dua dan roda empat tersebut.

"Terutama aturan masker mereka sudah memahami tapi nanti kita akan sosialisasi," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X