Soal Ojek Penumpang, Permenhub Baru Tak Sejalan dengan Pedoman PSBB

- Minggu, 12 April 2020 | 15:23 WIB
 Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 baru ditandatangani. Namun peraturan ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.

Hal ini lantaran isi Permenhub baru itu memperbolehkan motor mengangkut penumpang. Ini dinilai tak sejalan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam pedoman PSBB, angkutan sepeda motor tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang menyesuikan asas physical distancing. Menanggapi ini, Staf Ahli Menhub Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Haris mengatakan aturan ini sudah mengikuti protokol kesehatan pada peraturan sebelumnya.

Menurutnya, motor atau ojek online (ojol) dapat mengangkut penumpang dengan catatan kondisi tertentu. Meksipun pada Pasal 11 C sebelumnya disebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Hal ini tercermin dalam Pasal 11 D yang menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

-
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

 

“Permenhub No 18/2020 sudah dengan sadar mengakomodasi dalam rangka pencegahan Covid-19 ini. Pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB. Kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya diakomodasikan,” ujar Umar dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Adapun untuk ojek, lanjut Umar, ada ketentuan yang harus dilakukan agar bisa beraktivitas selama PSBB yaitu melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

“Dalam arti kata ketika daerah menerapkan PSBB sepanjang tidak mematuhi protokol ini maka pengambilan keputusannya di lapangan tapi secara aturan transportasi membuka (diperbolehkannya motor mengangkut penumpang),” ungkapnya.

Sementara untuk penerapan protokol dari Permenhub 18/2020 di lapangan belum jelas. Baru dipaparkan keharusan adanya teknis yang ketat dari persiapan berangkat, di jalan, dan tempat tujuan. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi protokol yang ketat ini membutuhkan kerja sama baik pengemudi, perusahaan aplikator, penumpang, hingga masyarakat.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X