Kapal Tiongkok dan Hong Kong Tak Boleh Sembarangan Masuk Indonesia

- Selasa, 11 Februari 2020 | 19:10 WIB
Ilustrasi kapal dari Tiongkok dan Hong Kong (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara).
Ilustrasi kapal dari Tiongkok dan Hong Kong (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara).

Ditjen Perhubungan Laut dan instansi terkait memperketat pemeriksaan terhadap kapal penumpang maupun barang yang melayani pelayaran langsung atau transit dari luar negeri, khususnya Tiongkok dan Hong kong.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Sudiono, mengatakan prosedur ketat merupakan bentuk antisipatif terkait penyebaran virus korona melalui pelabuhan.

"Semua kapal, baik transit maupun direct call (pelayaran langsung), khususnya dari dua negara itu, Tiongkok dan Hong Kong, karena sudah terjangkit virus korona di sana," ujar Sudiono, saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (11/2/2020). 

Penyelenggara Pelabuhan juga diwajibkan segera membuat dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terhadap dampak penyebaran virus korona. Mereka juga harus membentuk Tim Terpadu bersama pihak terkait, misalnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea Cukai dan Instansi pemerintah lainnya. Tujuannya mencegah masuk virus Korona melalui pelabuhan.

“Jadi semua kapal-kapal asing yang tiba di pelabuhan wajib melampirkan surat pernyataan bebas penyakit pneumonia berat yang ditandatangani Nakhoda atau Maritime Declaration of Health,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jece Julita Piris, mengatakan forum kehumasan Pelabuhan Tanjung Priok merupakan sarana strategis dalam upaya membangun sinergi kehumasan di antara instansi pemerintah, maupun korporasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Saat ini khusus di Pelabuhan Tanjung Priok, sudah dibentuk Tim Posko Cegah Virus Korona. Dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diberi wewenang penuh dalam pencegahan dan penanggulangan virus korona tersebut," ujar Jece. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X