KPU Siap Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada, Tapi...

- Senin, 21 September 2020 | 19:35 WIB
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan bahwa pihaknya siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan adanya konser musik pada kampanye Pilkada mendatang.

Disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Ilham menyatakan kalau KPU siap menggodok aturan dan memastikan kampanye Pilkada 2020 akan dilakukan secara daring atau online.

“Kalau memang ini menjadi komitmen bersama, tentu KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” ucap Ilham, Senin (21/9/2020).

Kendati demikian, Ilham mengkhawatirkan para calon kepala daerah nantinya akan menggunakan aturan dalam Undang-Undang lainnya yang memperbolehkan adanya pertemuan-pertemuan pada saat kampanye.

“Tapi tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10 tahun 2016,” ungkapnya.

Sebelumnya, pernyataan Ilham tersebut sekaligus menjawab imbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ingin PKPU direvisi, sehingga tidak ada kerumunan massa pada saat kampanye nanti.

“Kami sarankan ada revisi PKPU mengenai, untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yg tidak bs menjaga jarak. Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual," ucap mantan Kapolri itu.


Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X