Beraksi Sejak 2019, Jaringan Internasional Perdagangan Orang Raup Puluhan Miliar Rupiah

- Jumat, 10 Februari 2023 | 20:40 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri bongkar kasus perdagangan orang jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Bareskrim Polri bongkar kasus perdagangan orang jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri menyebut jaringan internasional perdagangan orang yang baru saja diungkap polisi rupanya sudah beraksi sejak lama. Keuntungan jaringan ini bahkan mencapai puluhan miliar.

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Sekitar empat tahun beraksi, jaringan ini sudah berhasil meraup untuk cukup besar. Brigjen Djuhandhani menyebut pendapatan jaringan ini mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," bebernya.

Baca Juga: Total Aset Robot Trading Net89 yang Disita Bareskrim Capai Rp1,2 Triliun

-
Konferensi pers Bareskrim Polri bongkar kasus perdagangan orang jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

 

Lebih jauh, Djuhandhani menyebut penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana dari jaringan ini.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran transaksi keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di baliho semua ini termasuk pihak-pihak yang memuluskan pengiriman atau pekerja migran secara ilegal," kata Djuhandhani.

Baca Juga: Lega Keluarga Hasya Dapat Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Kecelakaan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan orang jaringan internasional. Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sindikat ini beraksi dengan cara mengimingi para pekerja untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. Setelah dikirim, para korban malah bekerja sebagai operator judi online hingga operator situs pornografi.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X