Sanksi PSBB Tertuang di Pergub DKI, Polda Metro Sebut Pelanggar Bisa Dipidana

- Rabu, 13 Mei 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi polisi menggelar operasi saat PSBB (ANTARA)
Ilustrasi polisi menggelar operasi saat PSBB (ANTARA)

Penerapan sanksi denda kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah tertera pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya juga menyebut selain dikenakan denda, masyarakat yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi denda yang tertuang dalam Pergub itu merupakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Polisi dalam hal ini hanya melakukan pendampingan.

"Sanksi yang mengeluarkan Satpol PP. Polisi cuma mendampingi sebelahnya aja," kata Kombes Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020).

Lebih jauh Yusri mengatakan, polisi memiliki peran tersendiri dan bisa saja sewaktu-waktu melakukan penindakan hukum kepada masyarakat pelanggar PSBB. Tentu saja yang akan ditindak polisi hanya masyarakat yang melawan petugas saat ditertibkan terkait PSBB.

"Dalam Pergub itu ada aturan misalnya sudah dikasih sanksi sama Satpol PP (masyarakat) dia ngamuk nih misalnya, nggak terima kayak di Bogor itu, nah baru polisi punya kewenangan, dikasih dia Pasal 93 melawan petugas, kan gitu," ungkap Yusri.

Meski begitu, Yusri menegaskan penindakan secara hukum merupakan hal yang paling terkahir dilakukan oleh polisi. Polisi disebutnya masih mengedepankan imbauan-imbauan secara persuasif kepada masyarakat.

"Jadi kalau dia melawan petugas, tidak mengindahkan apa yang disampaikan petugas, dengan kasar melawan baru kita bisa kenakan UU Nomor 6 Tahun 2018. Itu bisa tapi itu jalan terkahir buat kita kalau nggak bisa diatur mereka," kata Yusri.

Selain itu, ketika disinggung mengenai tanggapan pihak kepolisian mengenai Pergub tersebut, Yusri mengatakan Polda Metro Jaya mendukung penuh keputusan dikeluarkannya Pergub tersebut. Pihak kepolisian disebutnya akan mengawal dan mendampingi Satpol PP saat melakukan penindakan sesuai Pergub tersebut.

"Polda Metro Jaya mendukung pemerintah daerah dengan adanya Peraturan Gubernur tentang sanksi pelanggar-pelanggar PSBB," pungkas Yusri.

Artikel menarik lainnya

Menhub Akui Aturan Mudik di Indonesia Bikin Masyarakat Bingung

Jokowi Harap Bansos dari Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Bahan Pokok Warga

Prank 'Sampah' Ferdian Paleka Dibahas Media Inggris

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X