Bareskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Hadir

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:57 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini menggelar rekonstruksi terkait kasus hilangnya nama Djoko Tjandra (JST) dalam red notice. Dalam rekonstruksi itu, ada tiga tersangka yang dihadirkan salah satunya Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Terkait perkembangan kasus red notice JST. pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB penyidik melakukan rekonstruksi di lobi gedung TNCC dan Kantor Div Hubinter," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Awi mengatakan, ada tiga tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Salah satu tersangka yang dihadirkan yakni Irjen Napoleon.

"Adapun yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima saksi yang hadir," ungkap Awi.

Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice terus diusut oleh Bareskrim Polri. Polri bahkan sudah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka karena diduga menerima upeti atau janji dari Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi itu antara lain eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Kedua jenderal itu juga sudah dicopot oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dari jabatannya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, dia mengaku memberikan upeti berupa sejumlah uang terhadap dua jenderal polisi itu. Polri belum mengungkapkan berapa jumlah upeti yang diberikan Djoko Tjandra terhadap dua jenderal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X