Ojol Terbebas dari Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Tanggapan Polisi

- Senin, 8 Juni 2020 | 14:23 WIB
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, membebaskan ojek online (ojol) untuk beroperasi di Jakarta dan terbebas dari kebijakan ganjil genap (gage) yang saat ini juga mengatur soal sepeda motor roda dua. Lantas, apa kata polisi terkait hal tersebut?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam Pergub itu sudah ada ketentuan ojol boleh beroperasi. Tentunya Yusri menyebut ojol harus mengedepankan protokol kesehatan saat beroperasi.

"Di dalam Pergub sudah dijelaskan ketentuan kendaraan umum termasuk ojol. Ojol sudah bisa 100%, mulai hari ini ojol bisa berjalan tetapi tetap protokol kesehatan dia gunakan seperti sanitizer, diupayakan bawa helm sendiri," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Lebih jauh Yusri mengatakan keputusan pemerintah terkait ganjil genap yang juga menyasar sepeda motor roda dua bukan bermaksud untuk menyusahkan masyarakat. Hal itu dilakukan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Di sini pemerintah bukan untuk menyusahkan masyarajat. Upaya pemerintah mengeluarkan kebijakan ini bagaimana masyarakat mengerti dan disiplin bahwa itu upaya memutus mata rantai Covid," papar Yusri.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Pergub nomor 51 tahun 2020. Isi Pergub itu terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam Pergub tersebut juga diatur mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta. Namun, kebijakan ini berbeda dari kebijakan sebelumnya karena kali ini kebijakan itu juga mengatur kendaraan roda dua.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri sudah memastikan jika kebijakan itu belum diaktifkan. Polda Metro masih akan melakukan pembahasan dengan instansi terkait mengenai kebijakan tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X